• Jelajahi

    Copyright © DALAM BENAK HATI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    dul - Script theme For Sale

    Tulis Komentar Anda dengan mengklik link pada judul atau klik (Add Your Comments)

    YLKI Diminta Awasi PT TSM, Konsumen Keluhkan Pelayanan Pelanggan yang Dinilai Merugikan

    Admin
    Jumat, 03 Oktober 2025, 18.00 WIB Last Updated 2025-10-03T21:19:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    YLKI Diminta Awasi PT TSM, Konsumen Keluhkan Pelayanan Pelanggan yang Dinilai Merugikan

    Benakhati.com, Palembang – Pelayanan pelanggan PT TSM Perseroda kembali menuai sorotan setelah seorang konsumen mengaku dirugikan akibat dugaan kelalaian perusahaan dalam memberikan layanan air bersih.


    Kasus ini pun memicu desakan agar Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turun tangan melakukan pengawasan.


    Keluhan disampaikan Shaka (nama samaran), warga Komplek Griya Anggrek Permai, yang kaget ketika mengetahui meteran air di rumahnya hilang meski rumah dalam kondisi kosong.


    YLKI Diminta Awasi PT TSM, Konsumen Keluhkan Pelayanan Pelanggan yang Dinilai Merugikan 2025

    Anehnya, meski meteran raib, tagihan tetap berjalan setiap bulan.


    “Saya baru tahu setelah hampir enam bulan, karena diberitahu tetangga. Petugas rutin cek, tapi tidak ada penjelasan,” ungkapnya.

     

    Shaka menilai pelayanan pelanggan PT TSM tidak transparan dan merugikan.


    Saat melapor ke kantor pelayanan, dirinya diminta membayar Rp 500 ribu untuk pemasangan meteran baru, disertai kewajiban melunasi tagihan enam bulan terakhir serta biaya abodemen.


    Beban tersebut dianggapnya tidak adil karena konsumen dipaksa menanggung persoalan yang diduga akibat kelalaian perusahaan.


    YLKI pun didesak ikut mengawal persoalan ini, mengingat kasus Shaka bisa jadi hanya puncak gunung es dari banyak keluhan serupa.


    Menurut aturan dalam UU Perlindungan Konsumen, perusahaan jasa wajib memberikan kepastian layanan yang transparan dan tidak boleh merugikan pelanggan.


    Jika terbukti melanggar, PT.TSM dapat dikenai sanksi hukum dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999.


    Hingga kini, pihak PT TSM Perseroda belum memberikan penjelasan resmi atas keluhan konsumen tersebut. (*Red/tim)


    Komentar

    Tampilkan

    Iklan

    dul - Script theme For Sale

    Terkini